Bank Ekonomi Raharja Laporan Tahunan 2007 5
(Dalam Jutaan Rupiah)
NERACA 2007 2006 2005 2004 2003
Aktiva 15,641,816 14,331,509 11,294,135 10,123,928 8,246,634
Aktiva Produktif Bersih 14,719.883 13,014,842 10,424,764 9,626,624 7,664,320
Kredit yang diberikan 7,336,718 5,575,711 5,400,638 4,314,830 2,955,622
Dana Pihak Ketiga 14,098,649 13,151,940 10,238,701 9,280,601 7,680,648
Ekuitas 1,120,788 889,938 737,889 587,052 395,069
LAPORAN LABA RUGI 2007 2006 2005 2004 2003
Pendapatan (Beban) Bunga –
Bersih
546,658 453,046 419,099 357,968 270,431
Pendapatan Operasional Lainnya 72,567 67,045 47,655 41,634 37,327
Beban Operasional Lainnya –
Bersih
267,101 234,240 200,381 172,689 127,389
Laba Operasional 279,556 218,806 218,718 185,280 143,042
Laba Bersih 192,752 150,148 150,837 129,602 101,640
RASIO KEUANGAN 2007 2006 2005 2004 2003
Permodalan
CAR (risiko kredit) 13,18 % 14,03 % 12,83 % 12,90 % 12,24 %
CAR (risiko kredit dan pasar) 13,13 % 14,00 % 13,03 % 13,11 % 12,03 %
Aktiva Tetap Terhadap Modal 18,02 % 20,61 % 22,29 % 23,19 % 28,34 %
Kualitas Aktiva
NPL Ratio Bruto 2,45 % 2,52 % 0,89 % 0,72 % 1,67 %
Aktiva Produktif Bermasalah 2,06 % 1,08 % 0,48 % 0,33 % 0,64 %
Rentabilitas
ROA 1,87 % 1,62 % 2,04 % 1,92 % 2,01 %
ROE 20,32 % 19,51 % 24,36 % 30,70 % 32,92 %
NIM 4,28 % 3,95 % 4,40 % 4,11 % 4,22 %
BOPO 80,27 % 86,26 % 79,47 % 78,94 % 82,08 %
Likuiditas
LDR 52,05 % 42,40 % 52,75 % 46,49 % 38,49 %
Kepatuhan
Persentase Pelanggaran BMPK
a. Pihak Terkait 0,00 % 0,00 % 0,00 % 0,00 % 0,00 %
b. Pihak Tidak Terkait 0,00 % 0,00 % 0,00 % 0,00 % 0,00 %
Persentase Pelaupauan BMPK
a. Pihak Terkait 0,00 % 0,00 % 0,00 % 0,00 % 0,00 %
b. Pihak Tidak Terkait 0,00 % 0,00 % 0,00 % 0,00 % 0,00 %
GWM Rupiah 10,11 % 11,48 % 9,70 % 6,12 % 5,11 %
PDN 2,61 % 3,28 % 7,23 % 15,24 % 8,62 %
Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).
Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank.
Contoh Kasus Aktiva Produktif Pada Bank
Sama halnya dengan perbankan konvensional, keberlangsungan usaha bank syariah sangat dipengaruhi oleh kualitas penanaman dana (aktiva produktif) yang dilakukan. Dalam perbankan syariah, yang dimaksud dengan aktiva produktif adalah penanaman dana bank syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk :
* Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
* Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
* Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
* Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
* Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
* Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
* Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
* Transaksi rekening administrasi yaitu komitmen dan kontijensi (off balance sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi (endorsemen), irrevocable letter of credit (L/C) dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah.
* Sertifikasi Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.
Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga. Salah satu cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sektor industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan. Demikian juga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut.